Selama Ramadhan, Karaoke di Mojokerto Tutup Total, Bioskop Tutup Separuh

Himbauan dan larangan di bulan ramadhan

Pemkot Mojokerto melarang keras tempat karaoke, panti pijat di Mojokerto beroperasi selama bulan suci ramadhan. Larangan ini dituangkan dalam Intruksi walikota nomor 188.55 tahun 2018 yang diedarkan Bakesbangpol, Senin lusa (14/05).

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, dalam intruksi walikota tentang penyelenggaraan ketertiban dan ketentraman selama Ramadhan dan Idul Fitri dijelaskan, ada 13 poin yang berisi himbauan, larangan, pemantauan hingga penindakan atau sanksi bagi yang melanggar.

Dalam poin 8 dijelaskan, semua tempat hiburan malam, karaoke dan panti pijat harus tutup selama bulan suci ramadhan. Sedangkan khusus bioskop hanya boleh buka pada jam tayang 18:30 WIB sampai pukul 22:00 WIB.

Anang Fahruroji, Kepala Bakesbangpol kota Mojokerto mengatakan, surat edaran yang berisi instruksi walikota ini sudah diedarkan di semua lokasi hiburan malam, panti pijat, karaoke dan sasaran lainnya. “Kita juga memampang di beberapa tempat umum,” katanya.

Sementara mengenai pemantauan dan penindakan apabila ada yang melaggar akan diserahkan ke Satpol PP. “Kita akan melakukan pemantauan rutin dengan melibatkan Satpol PP selaku penegak perda,” pungkasnya.(sma)

Baca juga :