Paslon Bagi-Bagi Takjil Bisa Masuk Kategori Money Politik, Kecuali…

Pilkada Serentak 27 Juni 2018

Hari pertama di bulan suci Ramadhan sudah banyak masyarakat yang mulai bagi-bagi takjil, termasuk beberapa organisasi pemerintah maupun swasta. Namun khusus Paslon Pilwali Mojokerto ada aturan khusus ketika mau bagi-bagi takjil karena rawan terjadi kontak politik.

Elsa Fifajanti, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Mojokerto menghimbau kepada seluruh paslon Pilwali agar hati-hati menggelar kegiatan bagi-bagi takjil saat bulan Ramadhan, diharapkan makanan yang dibagikan harganya tidak lebih dari Rp 25 ribu per item. “Kalau misal harganya Rp 10 ribu per item tidak masalah,” katanya.

Kata Elsa, berdasarkan Peraturan KPU, paslon pilwali diperbolehkan membagikan sovenir atau barang kampanye yang setiap itemnya harganya kurang dari Rp 25 ribu. Sementara mengenai lokasinya lebih baik tidak ditempat ibadah. “Boleh di Masjid kalau sekedar bagi takjil, tapi tidak boleh dipakai kampanye,” pungkasnya.

Sebelumnya, Panwaslu bersama KPU serta seluruh paslon sudah bertemu untuk membahas aturan kampanye saat bulan suci Ramadhan.(sma)

Baca juga :