Bocah Main Petasan di Mojokerto, Dihukum Mengaji 1 Juz

nuansa Ramadhan di mojokerto

Bunyi petasan sering terdengar saat memasuki bulan ramadhan. Namun dalam beberapa tahun terakhir tidak begitu semarak seiring adanya larangan dan himbauan dari aparat penegak hukum baik kepolisian maupun Satpol PP.

Di Kota Mojokerto larangan terkait petasan diatur dalam peraturan daerah serta surat edaran Walikota. Pada poin 7 disebutkan dilarang membuat, membawa, memperdagangkan atau menyalakan segala jenis dan bentuk petasan atau mercon serta kembang api letusan sesuai peraturan daerah dan UU berlaku.

Hatta Amrullah, Kabid Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Kota Mojokerto mengatakan, ada edaran Walikota tentanh larangan menyalakan petasan atau mercon selama bulan Ramadan.

Hatta juga mengatakan, pihaknya juga akan memantau dan menindak tegas siapapun yang menyalakan petasan sehingga mengganggu kenyamanan masyarakat. “Begitu ada aduan masyarakat soal petasan langsung kita tidak lanjuti,” ungkapnya.

Sementara khusus anak-anak apabila tertangkap menyalakan petasan, akan diberikan pembinaan yang melibatkan orang tua dan lingkungannya. “Hukumannya bersifat pembinaan, seperti membersihkan musala di lingkungan sekitar ditambah mengaji Al Qur’an 1 juz dengan didampingi remaja masjid setempat,” tegasnya.

Masih kata Hatta, peraturan larangan menyalakan petasan saat bulan Ramadan ini telah disampaikan oleh anggota Satpol PP Kota Mojokerto ke seluruh masing-masing perangkat desa, hingga RT/RW.(sma)

Baca juga :