Polresta Mojokerto Ringkus 3 Pengedar Narkoba

Peredaran Narkoba di Mojokerto

Peredaran narkoba di Mojokerto hingga kini masih merajalela, baik di wilayah Kota maupun Kabupaten Mojokerto. Baru-baru ini Satnarkoba Polresta meringkus tiga pelaku penyalah guna narkoba jenis sabu. Mereka ditangkap di lapangan Panderman, Kecamatan Kranggan.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, tiga tersangka berinisial W (21) asal Desa Banjaragung, Puri. NAP (19) asal Desa Genengan,Puri dam ABS, (33) Iaki-laki, asal Lingkungan Kedundung, Magersari, Kota Mojokerto.

AKP Hendro Susanto, Kasat Narkoba Polresta mengatakan, tiga tersangka sudah diamankan beserta barang buktinya, berupa satu paket sabu seberat 0,38 gram. “Barang buktinya, 1 paket sabu 0,38 gram, 1 Hp merek Samsung, 1 Hp merek Nokia dan uang tunai Rp. 250 ribu,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka saat ini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 114 (1) Subs Pasal112(1) UU tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(sma)

Baca juga :