KPK Dalami Modus Bupati Mojokerto Terima Gratifikasi, Melalui..

Perkembangan pemeriksaan KPK di Mojokerto

Tim Penyidik KPK mulai menelisik cara Mustofa Kamal Pasa (MKP) Bupati Mojokerto menerima sejumlah gratifikasi yang diterima melalui staf khususnya dan orang dekatnya.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, KPK secara intens sudah memeriksa orang dekat MKP, yakni Nano Santoso Hudiarto alias Nono juga memeriksa ajudan atau staf khususnya, Lutfi Arif Muttaqin. Bahkan KPK juga mencekal mereka berdua selama enam bulan hingga Oktober 2018.

Febri Diansyah, Juru bicara KPK mengatakan, tim penyidik KPK memeriksa Lutfi Arif Muttaqin, staf khusus atau Ajudan Bupati MKP untuk Lutfi untuk menelisik penerimaan gratifikasi yang dilakukan bosnya. “Materi pemeriksaannya, penyidik mendalami penerimaan-penerimaan oleh bupati Mojokerto selama masa jabatannya yang diduga melalui staf atau ajudannya,” ungkap Febri, Senin (21/5) di Jakarta.

Sementara di Mojokerto, informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dan orang dekat Mustofa Kamal Pasa (MKP) pada seni pagi hingga sore (21/05). Diantaranya, Nano Santoso Hudiarto alias Nono orang dekat MKP sekaligus pemilik showroom Rizky Motor, Bambang Wahyuadi mantan Kepala Dinas Perizinan, Punggih Hari Wiranata Staf Dinas Perizinan dan HM Soleh seorang Pengusaha.

Semua diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MKP, Bupati Mojokerto yang sudah ditahan KPK terkait kasus gratifikasi perizinan tower sebesar Rp 2,7 miliar dan fee proyek sebesar Rp 3,7 miliar. “Diduga hadiah atau janji atau suap yang diterima oleh tersangka MKP terkait perizinan menara telekomunikasi ini adalah sekitar Rp 2,7 milyar, Penyidik masih mendalami dan mengembangkan perkara ini, khususnya penerimaan lainnya,” kata Laode, Wakil Ketua KPK.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 5 tersangka dalam kasus gratifikasi yang diduga dilakukan MKP, diantaranya MKP-Bupati Mojokerto, Zaenal Abidin-mantan Kepala Dinas PUPR yang sekarang menjabat Kepala Dinas Pendidikan, Ockyanto (OKY) dari pihak swasta yakni Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) dan Onggo Wijaya (OW), Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) dan Ahmad Subhan mantan Wakil Bupati Malang.(sma)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :