KPK Periksa 67 Pejabat Pemkot dan Swasta untuk Saksi Walikota Mojokerto

Mantan Sekkota Mojokerto Diperiksa KPK

Hingga kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memeriksa saksi-saksi untuk tersangka Mas’ud Yunus (MY), Walikota Mojokerto yang sudah ditahan KPK sejak 9 Mei lalu.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, jumlah total saksi yang telah diperiksa sebanyak 67 orang baik dari unsur eksekutif, legislatif maupun swasta.

Banyaknya saksi yang diperiksa diduga terkait adanya uang setoran yang mengalir ke walikota untuk menyuap anggota DPRD yang berujung adanya OTT tahun lalu.

Pasca penahanan MY, Walikota Mojokerto KPK juga masih memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan Sekkota, Mas Agoes Nirbito Moenariwasono yang diperiksa KPK Kamis hari ini (24/05).

“Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MY, Wali Kota Mojokerto,” kata Febri Diansyah, Juru Bicara KPK melalui media sosial WhatsApp, Kamis (24/05).

Dalam penyidikan kasus dugaan suap pengalihan anggaran Dinas PUPR Kota Mojokerto yang menjerat Mas’ud Yunus ini, KPK telah memeriksa 67 saksi, MY sendiri sudah diperiksa KPK sebanyak tiga kali hingga akhirnya ditahan di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur cabang KPK.

MY dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. MY diduga ikut melakukan tindakan pidana korupsi bersama 4 tersangka lainnya yang sudah divonis.(sma)

Baca juga :