Sidang Kasus ASN Pemkot Mojokerto Terlibat Kampanye Ditarget

kasus Netralitas PNS di Mojokerto

Sidang kasus Netralitas ASN dalam pilkada 2018 dengan terdakwa Soemarjono, Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Mojokerto seharusnya sudah masuk tahap tuntutan dan segera divonis.

Namun, sidang dengan agenda tuntutan terdakwa terpaksa ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rela Putri menyatakan surat tuntutan untuk terdakwa Sumarjono, belum siap.

“Mohon maaf majelis hakim, kami belum siap membacakan tuntutan,” kata JPU dalam persidangan yang baru dibuka ketua Joko Waluyo, Ketua Majlis Hakim di PN Mojokerto, Rabu (23/05), sekira pukul 15:00 WIB.

Dalam sidang singkat itu juga ditanyakan Majelis hakim soal kesiapan JPU membaca tuntutan. Rencananya, sidang pembacaan tuntutan akan digelar Kamis hari ini (24/05) sekitar pukul 11 siang dengan dilanjutkan pembelaan.

Joko Waluyo, Ketua Majelis Hakim juga mengingatkan JPU agar menangani perkara ini dengan profesional. Mengingat sidang kasus Pilkada ditarget dalam 7 hari sudah selesai terhitung sejak perkara masuk ke PN.

“Kalau besok (kamis 24/05) pembacaan tuntutan dan pembelaan terdakwa, maka kami membacakan vonis pada hari Jumat (25/05),” ungkapnya.

Joko Waluyo juga mengatakan, kalau JPU tidak siap lagi maka pilihannya ada dua opsi. Pertama hakim diganti, karena dirinya cuti, dan persidangan diulang dari awal. Opsi kedua perkara digugurkan dan diajukan lagi perkaranya untuk disidangkan.

Sekedar informasi, pelanggaran yang dilakukan Soemarjono terjadi saat menghadiri acara kampanye paslon AKRAB di Balai RT 3 Perumnas Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Bahkan informasi dari Panwascam, Soemarjono tidak hanya hadir namun juga memberi sambutan dan ajakan mendukung paslon no 1.(sma)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :