Pasutri Tukang Hipnotis di Mojokerto Kepergok Rampas HP dan Emas

Satu Pelaku berhasil Diringkus Polisi

Pasangan suami istri yang berprofesi sebagai tukang gendam alias hipnotis beraksi di Mojokerto. Kali ini korbannya, Erik Inda Puspita (23) warga Surodinawan, Prajurit Kulon Kota Mojokerto penjaga toko Batik di Surodinawan II No. 26.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, aksi gendam ini dilakukan kedua pelaku saat Erik menjaga toko sendirian, pelaku pura-pura sebagai pembeli lantas duduk di depan korban dan menepuk pundaknya.

Saat itulah korban terhipnotis dan perhiasannya dilucuti, HPnya diambil, bahkan korban disuruh mengambil perhiasan di kamarnya. Setelah korban tersadar langsung melaporkan kasus ini ke Polisi.

AKP Suharyono Kasat Reskrim Polres Mojokerto kota mengatakan, setelah mendapat laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus salah satu pelaku. “Pelaku memakai modus lama dengan menggunakan hipnotis atau ilmu gendam,” ungkapnya.

Seorang pelaku perempuan beberhasil diringkus, atas nama Rahmatia (43) Asal Jl. Badak utara No. 4 Mamajang luar Kecamatan Mamajang Kota Makassar. Saat ini pelaku diamankan di Polres Mojoketo Kota.

Sementara barang bukti yang diamankan berupa satu buah HP, satu buah gelang emas warna putih, satu buah Helm Dan pakean milik pelaku turut di amankan. “Kita masih memburu suami pelaku yang kabur,” tambahnya.

Akibat perbuatannya pelaku akan terjerat pasal 378 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan penipuan dengan ancaman hukuman maksimal di atas Tiga tahun penjara.(fam/udi)

Baca juga :