Pemerintah Kabupaten Mojokerto kembali mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2017. Penghargaan ini diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Jumat (25/5) sore dan diterima langsung Wakil Bupati Mojokerto, Pungkasiadi didampingi Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Ismail Pribadi.
Bersama dengan beberapa daerah lain, Kabupaten Mojokerto termasuk dalam 20 daftar Pemda peraih Opini WTP. Mereka adalah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Jombang, Kabupaten Tuban, Kabupaten Magetan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Malang, Kota Blitar, Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Kota Batu, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Jember (meningkat dari tahun lalu), Kabupaten Situbondo, Kabupaten Bondowoso dan Kabupaten Banyuwangi.
Raihan WTP sendiri merupakan bentuk dari kesesuaian laporan keuangan yang telah dilaksanakan sesuai dengan standard akuntansi pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. WTP yang diraih oleh Pemerintah Kabupaten Mojokerto juga menandakan, bahwa upaya perbaikan kinerja pengelola keuangan dinilai sangat baik.
Ismayati MT, Anggota V BPK, dalam acara ini memaparkan bahwa makin banyak daerah yang telah memenuhi standar laporan keuangan dengan baik dan tepat waktu. “Terimakasih kepada para kepala daerah atas kerja kerasnya, dalam menyelasaikan laporan keuangan dengan baik dan tepat waktu. Terimakasih juga kepada pimpinan DPRD dan kepala daerah atas kerjasama yang baik, serta turut mendukung terselenggaranya laporan keuangan yang akuntabel dan transparan,” papar Ismayati.
Laporan keuangan sendiri sejatinya harus memenuhi tidak kurang dari tujuh unsur penting, antara lain Laporan Realisasi Anggaran, Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan catatan atas laporan keuangan. Sedangkan kriteria laporannya sendiri harus sesuai dengan Standar Administrasi Pemerintahan (SAP), Sistem Pengendali Intern (SPI), kepatuahan pada perundang-undangan, dan kecukupan informasi. Selain itu, hal mendasar dari WTP adalah kewajaran, artinya wajar dalam hal materialistis baik kuantitatif maupun kualitatif. WTP merupakan yang teratas dari tingkatan LKPD, yang diikuti predikat WDP (Wajar Dengan Pengecualian), Tidak Wajar, dan Disclaimer. (sma/ADV)
Baca juga :