Akhir-akhir ini, kasus pencabulaan anak di bawah umur di Mojokerto cenderung meningkat. Seperti yang terjadi di bulan Mei 2018, belum genap sebulan ini sudah ada tiga kasus yang masuk ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto.
AKP M Solikhin Fery, Kasatreskrim Polres Mojokerto mengatakan, tiga kasus yang ditangani ini bukan termasuk enam kasus sebelumnya, jadi sejak Januari total ada 9 kasus pencabulan anak dibawah umur. “Sebelumnya ada enam kasus, pelakunya delapan dan korbannya sepuluh,” ungkapnya.
Kata Kasatreskrim, dari 9 kasus pencabulan anakn dibawah umur yang ditangani, enam kasus sudah selesai penyidikannya dan tiga kasus lainnya masih proses. “Soal motifnya, ada yang faktor pengaruh minuman keras juga karena pengaruh teknologi informasi,” tambahnya.
AKP M Sholihin Fery juga meminta para orang tua agar lebih waspada, karena tren korban pencabulan anak dibawah umur sekarang usia di bawah 10 tahun. “Kalau dulu korbannya banyak anak usia diatas 10 tahun, sekarang cenderung 10 tahun ke bawah, TK dan SD,” terangnya.
Sementara mengenai pelakunya, kata Kasatreskrim, dari 10 pelaku ada yang masih dibawah umur, sehingga akan diproses sesuai sistem peradilan anak sesuai pasal 80 ayat 2 dan 3 UU nomer 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.(sma)
Baca juga :