Peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota terus mengalami peningkatan, dalam bulan ini ada 12 pengedar narkoba jenis sabu yang berhasil diringkus.
AKBP Sigit Dany Setiyono, Kapolres Mojokerto Kota mengatakan, ada 7 kasus narkoba yang diungkap dalam bukan ini dengan jumlah tersangka sebanyak 12 orang. “Sebagian besar mereka berprofesi sebagai sopir, alasannya untuk stamina,” ungkapnya.
Kapolres juga mengatakan, peredaran narkoba di Mojokerto dalam bulan ini mengalami peningkatan dibanding sebelumnya, baik kasusnya maupun jumlah tersangkanya. “Pelakunya masih muda-muda, usia antara 19 tahun hingga 30 tahun,” tambahnya.
Sedangkan barang bukti yang diamankan sebanyak 2,57 gram sabu, sejumlah alat hisab sabu, hp yang di gunakan transaksi serta uang tunai hasil dari penjualan sebesar Rp 1 juta. Para pengedar narkoba ini dijerat dengan pasal 114 dan 112 UU tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(fam/udi)