Polisi Panggil Orang Tua Pelaku Tawuran Geng Motor di Mojokerto

tawuran geng motor di mojokerto

Kasus tawuran geng motor di stadion Gajah Mada Mojosari, Mojokerto hingga kini masih ditangani jajaran Polres Mojokerto. Rencananya, tim penyidik Sat Reskrim bakal memangil orang tua kedua pelaku yang masih dibawah umur.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, langkah pemanggilan orang tua kedua pelaku ini untuk mempersiapkan mekanisme diversi pada dua anggota geng motor yang terlibat aksi penganiayaan terhadap siswa SMP.

AKP M Solikhin Fery, Kasat Reskrim Polres Mojokerto menjelaskan, dua pelaku tawuran yang ditangkap memang masih dibawah umur dan berstatus pelajar, yakni HQ (16) warga Pungging dan EA (16) warga Mojosari. Langkah yang akan diambil sesuai amanat UU peradilan anak terhadap pelaku di bawah umur, yaitu diversi, karena ancamannya dibawah tujuh tahun.

“Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi termasuk akan semua keluarga baik dari korban maupun keluarga pelaku dan anggota Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk mendampingi selama diversi,” ungkapnya.

Fery juga mengatakan, Diversi ini harus lebih dulu diajukan ke pengadilan agar mendapat kekuatan hukum. “Diversi ini bisa dilakukan jika keluarga korban bersedia dan semua pihak sepakat,” tambahnya.

Seperti diketahui, Minggu lalu (27/05) terjadi tawuran geng motor di Stadion Mojosari, Mojokerto. Korbannya adalah siswa SMP berinisal MDA (16) warga Desa Kalipuro Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto yang harus dirawat di rumah sakit setelah dihajar habis-habisan oleh pelaku. Empat pelaku diringkus, dua diantaranya masih dibawah umur.(sma)

Baca juga :