Asyik Nyabu, Tulus Diringkus Polisi di Mojokerto

Peredaran Narkoba di Mojokerto

Polres Mojokerto kembali meringkus pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu. Pelaku diketahui bernama Tulus Radianto alias Petal (33) warga Dusun Mbabat, Desa Belahan Tengah, Mojosari, Mojokerto.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, Tulus diringkus polisi saat asyik nyabu di kamar kosnya di Desa Randubango, Mojosari, Sabtu (02/06) sekitar pukul 23:00 WIB.

Ipda Tri Hidayati, Kasubbag Humas polres Mojokerto mengatakan, selain meringkus pelaku, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti berupa satu paket sabu, timbangan digital dan HP serta pipet yang masih berisi sabu. “Pelaku ini pengguna sekaligus pengedar,” ungkapnya.

Kini akibat perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 112 dan 114 UU tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(fam/udi)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :