KPK Kembali Periksa Menantu Walikota Mojokerto dan Anggota DPRD

Perkembangan Kasus OTT KPK di Mojokerto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi untuk tersangka MY, Walikota Mojokerto. Meskipun total saksi yang diperiksa sudah mencapai 67 orang dari berbagai pihak, eksekutif, legislatif dan swasta.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, agenda Senin hari ini (04/06), KPK memanggil anggota DPRD Kota Mojokerto dari fraksi Partai Gerindra Dwi Edwin Endra Praja.

Febri Diansyah, juru bicara KPK saat dikofirmasi mengatakan, Edwin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Walikota Mas’ud Yunus, yang sudah ditahan sejak 9 Mei 2018. “Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MY,” katanya, Senin (04/06).

Selain memeriksa Edwin, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Sonny Basoeki Rahardjo anggota DPRD Kota Mojokerto fraksi Partai Golkar dan Lukman Sugiharto Wijaya selaku swasta yang juga menantu Walikota Mas’ud Yunus yang dikenal dekat dengan sejumlah kontraktor proyek.

Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan MY sebagai tersangka pada bulan Nopember 2017 terkait kasus dugaan suap ke pimpinan DPRD soal pembahasan perubahan APBD pada Dinas PUPR Kota Mojokerto. MY ditahan KPK pada 9 Mei 2018 dan dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(rid/sma)

Baca juga :