Hanya 12 Hari, Polres Mojokerto Ringkus 365 Tersangka

Sejak 21 Mei hingga 2 Juni 2018

Selama 12 hari Operasi Pekat Semeru 2018, Polres Mojokerto berhasil meringkus 365 tersangka dari 290 kasus Penyakit masyarakat yang berhasil di ungkap.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, 365 tersangka ini terdiri dari berbagai kasus, seperti narkoba, miras, premanisme hingga pornografi dan prostitusi. Selain itu, polres Mojokerto juga menghancurkan barang bukti ribuan botol miras dan narkoba yang diamankan.

AKBP Leonardus Simarmata, Kapolres Mojokerto menjelaskan, barang bukti miras yang dihancurkan kurang lebih ada 1.229 botol miras oplosan dan 734 miras pabrikan. “Ini barang bukti dari ungkap 119 kasus miras dengan tersangka 169 orang,” ungkapnya.

Kata Kapolres, dalam operasi pekat Semeru yang melibatkan TNI, Pemda dan Tokoh Agama ini juga diungkap 19 kasus perjudian dengan 41 tersangka. Juga 156 kasus premanisme dengan 190 tersangka. Serta 5 tersangka kasus bahan peledak, 11 tersangka kasus prostitusi dan satu tersangka pornografi.

Kapolres berharap, Operasi Pekat Semeru kali ini bisa meminimalisir tindakan kriminal pelanggaran hukum selama ramadhan dan menjelang lebaran.(fam/sma)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :