Bawa 13,3 gram Sabu, Pengedar Asal Mojokerto Diringkus

Peredaran Narkoba di Mojokerto

Peredaran narkoba di Mojokerto menjelang lebaran semakin marak. Kali ini dua pengedar narkoba asal Ngoro dan Pungging diringkus polisi saat membawa sabu-sabu seberat Rp 13,3 gram.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, kedua tersangka bernama Akhmad Klitizayni (30), warga Desa/Kecamatan Pungging dan Abdul Rokhman (33) asal Desa Lolawang, Ngoro, Mojokerto.

AKP Sahari, Kasatnarkoba Polres Mojokerto mengatakan, kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda saat akan melakukan transaksi. “Pertama, petugas menangkap Khuzayni di pinggir jalan Dusun Petak, Desa Tunggalpager, Pungging sekitar jam 7 malam dengan barang bukti 0,40 gram sabu,” ungkapnya.

Setelah dilakukan pengembangan, tersangka mengaku barangnya didapat dari Abdul Rokhman, pemasok narkoba asal Lolawang, Ngoro. Hingga akhirnya Tersangka Abdul berhasil diringkus di rumahnya pukul 21:30 WIB dengan barang bukti dua paket sabu seberat 0,54 gram dan 12,36 gram. ”Status Abdul ini sebagai pemasok sabu, total barang bukti yang diamankan sebanyak 13,3 gram sabu,” tambahnya.

Selain menyita 13,3 gram sabu, petugas juga menyita timbangan digital, uang tunai Rp 300 ribu dan bumbung mercon. Kedua tersangka dijerat UU tentanh Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.(sma)

Baca juga :