OTT Bareng, KPK Tetapkan Walikota Blitar dan Bupati Tulungagung Tersangka

Amankan Uang Tunai Rp 2,5 Miliar

KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jawa Timur. Kali ini OTT dilakukan di dua daerah sekaligus, yakni Blitar dan Tulungagung.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, dalam OTT ini, KPK mengamankan uang tunai Rp 2,5 miliar yang akan diberikan kepada Walikota Blitar (Muh Samanhudi Anwir) dan Bupati Tulungagung (Syahri Mulyo) oleh seorang kontraktor SP (Susilo Prabowo) yang sering memenangkan proyek tahun 2014-2018.

Saut Situmorang, Wakil Ketua KPK dala. konferensi pers di Gedung KPK, Jumat dini hari mengatakan, barang bukti uang yang diamankan sebesar Rp 2,5 miliar dalam pecahan 100 ribuan dan 50 ribuan, serta bukti transaksi dan catatan proyek.

Kata Saut, uang Rp 2,5 miliar ini akan diberikan kepada Bupati Tulungagung (Syahri Mulyo) sebesar Rp 1 miliar dan Walikota Blitar (Muh Samanhudi Anwir) sebesar Rp 1,5 miliar. “Diduga uang pemberian SP ini, untuk Bupati Tulungagung sebesar Rp 1 miliar terkait fee proyek peningkatan jalan di Dinas PUPR,” katanya.

Saut Situmorang juga menyebut, uang Rp 1 miliar ini merupakan pemberian ketiga dari SP untuk Syahri Mulyo, Bupati Tulungagung. Sebelumnya pada pemberian pertama sebesar Rp 500 juta dan pemberian kedua sebesar Rp 500juta.

Sedangkan uang hasil OTT yang senilai Rp 1,5 miliar diduga akan diberikan kepada Samanhudi Anwir, Walikota Blitar. Uang ini terkait ijin proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak senilai Rp 23 miliar.

KPK telah menetapkan MSA, Walikota Blitar dan SM, Bupati Tulungagung sebagai tersangka dan empat tersangka lainnya. KPK juga sudah mengamankan lima orang dari pihak swasta dan PNS, yakni Susilo Prabowo beserta istri Andriani,
Bambang Purnomo, Agung Prayito dan Sutrisno, Kepala Dinas PUPR Tulungagung.

Dalam perkara ini, Syahri Mulyo Bupati Tulungagung dan Muh Samanhudi Anwir Walikota Blitar, juga Sutrisno Kadis PUPR bersama pihak swasta disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(rid/sma)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :