Kasus penganiayaan pelajar di Jombang yang videonya sempat viral di media sosial Kamis lalu (07/06), diduga dilakukan 8 orang dan sebanyak 6 pelaku sudah berhasil diringkus polisi.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, enam pelaku diantaranya empat pelajar ada Dusun Seblak, Desa Kemarin, Diwek yakni MRH (15), AKG (15), MFR (17), MMP (16) dan AM (20) pengangguran asal desa yang sama. Serta AFJ (17) pelajar asal Desa Cukir, Diwek.
AKP Gatot Setyo Budi, akasar Reskrim Polres Jombang mengatakan, enam pelaku sudah diamankan dan masih ada dua pelaku lain yang masih buron yakni, SH ( 20) dan AA (16). Sedangkan korbannya adalah EP (17) dan temannya warga Mojowarno.
“Berawal dari salah faham dan cemburu, MRH menuduh korban EP mengganggu pacarnya, lantas mereka janjian untuk menyelesaikan masalah dan terjadilah penganiayaan ini,” ungkapnya.
Selain memukul korban dengan tangan kosong, pelaku juga menendang dan memukul korban bersama temannya dengan menggunakan Helm serta Tang besi. Akibatnya, korban bersama temannya mengalami luka di kepala, punggung, muka dan tangan.
Pelaku melanggar pasal 80 UU RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (sma)
Baca juga :