Pilkada serentak 2018 tinggal hitungan hari, yakni 27 Juni 2018. Semua warga yang sudah punya hak pilih diharapkan datang ke TPS untuk melakukan pencoblosan. Pemilih wajib membawa KTP elektronik atau Surat Keterangan (suket) perekaman dari Dispenduk Capil.
Menyikapi hal ini, Dispenduk Capil Kabupaten Mojokerto siap mendukung suksesnya pilkada 2018 dengan membuka layanan pengurusan e-KTP dan perekaman pada hari Sabtu dan Minggu.
Bambang Eko Wahyudi, Kepala Dispenduk Capil Kabupaten Mojokerto mengatakan, program suksesi Pilkada ini digelar khusus Sabtu – Minggu, 23 dan 24 Juni 2018. Masyarkat yang belum perekaman e-KTP maupun yang ingin cetak e-KTP bisa datang ke kantor Dispenduk jalan RA Basuni, Sooko Mojokerto. “Kita buka mulai pukul 08.00 – 13.00 WIB,” ungkapnya.
Bambang juga mengatakan, pembukaan layanan Sabtu-Minggu ini digelar untuk turut mensukseskan pilkada 2018, karena warga Kabupaten Mojokerto akan memilih pasangan calon Gubernur Jawa Timur.
Sekedar informasi, dalam pilkada 2018 semua pemilih wajib membawa e-KTP atau Surat Keterangan alias suket perekaman. Sementara warga Mojokerto yang sudah berumur 17 tahun dan punya hak pilih sebagian masih ada yang belum punya e-KTP.(sma)
Baca juga :