Perkosa ABG, Pedagang Ikan di Mojokerto Terancam 7 Tahun Penjara

Sempat Kabur Akhirnya Diringkus Polisi

Kasus pemerkosaan yang menimpa pelajar berinisial AL (14) yang diduga dilakukan pacarnya sendiri menjadi atensi pihak kepolisian. Bahkan pelaku yang sempat kabur sudah berhasil diringkus polisi di kawasan Pasar Gondang Mojokerto.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, kasus pemerkosaan terjadi Minggu (24/06) sekitar pukul 20:00 WIB di sebuah lahan tebu di kawasan Gondang. Pelakunya Susilo Setiawan (22) pemuda asal Dusun Blogong, Desa Gumeng, Gondang Mojokerto.

AKP M Sholihin Fery, Kasat Reskrim Polres Mojokerto mengatakan, kasus kekerasan seksual ini terbongkar setelah keluarga korban merasa curiga melihat anaknya pulang dalam kondisi berdarah-darah.

“Kejadiannya di lahan tebu, ada unsur paksaan yang dilakukan plaku, ditambah lagi korbannya anak dibawah umur. Maka akan kami tindak tegas pelakunya sesuai UU perlindungan anak,” tegasnya.

Kata Fery, pelaku yang sehari-hari bekerja menjual ikan di pasar sudah ditangkap di kawasan Pasar Gondang dan diamankan di Mapolres Mojokerto. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu ponsel android dan satu sepeda motor milik tersangka.

“Tersangka dijerat pasal 81 dan 82 UU Nomer 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak ancaman hukuman penjara di atas tujuh tahun” pungkasnya.(sma)

Baca juga :