Eks Koruptor Dilarang Nyaleg, Mantan Narapidana Lainnya Dipersulit

Pendafataran Caleg 4-17 Juli 2018

Perang terhadap korupsi terus dilakukan melalui berbagai kebijakan, salah satunya Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang secara resmi melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tahun 2019.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, larangan ini tertuang dalam Peraturan KPU RI Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Achmad Arif, Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto mengatakan, mantan terpidana kasus korupsi dipastikan tidak bisa mencalonkan diri sebagai legislatif, ini sesuai PKPU RI Nomor 20 Tahun 2018, Pasal 7 Ayat 1 huruf b. “Kalau ada yang mencalonkan tentu akan kami coret,” ungkapnya.

Arif juga mengatakan, selain narapidana korupsi, KPU juga akan membatasi mantan terpidana yang pernah dijatuhi pidana penjara dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan.

“Harus ada surat keterangan dari pengadilan yang menyatakan bukan mantan narapidana korupsi, begitu juga untuk kasus narkoba dan kejahatan seksual juga harus disertai surat keterangan dari pengadilan,” terangnya.

Sedangkan untuk terpidana umum dengan hukum di bawah 5 tahun, KPU tetap akan memberlakukan syarat yang sangat berat. “Terpidana harus bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik.” pungkas Arif.

Kebijakan baru ini akan diterapkan KPU dalam pendaftaran caleg yang dimulai pada 4 – 17 Juli 2018. Selain itu ada syarat lain dalam pendaftaran caleg yakni telah berumur 21 tahun terhitumg sejak penetapan DCT dan berpendidikan paling rendah tamat SMA sederajat.(sma)

Baca juga :