Rehab 45 SD dan SMP Negeri di Mojokerto Terganjal Status Lahan

30 SD Dalam Proses Sertifikasi

Dinas Pendidikan Kota Mojokerto berupaya keras untuk menyelesaikan proses sertifikasi SD dan SMP Negeri yang berjumlah 45 bidang. Masalahnya, kalau tidak segera bersertifikat akan menghambat proyek rebilitasinya.

Data yang dihimpun suaramojokerto.com, ada 42 SD dan 3 SMPN, yakni SMPN 4,6 dan 8 di Kota Mojokerto yang belum memiliki sertifikat, sehingga Dinas Pendidikan tidak bisa melakukan pembenahan maksimal, padahal 6 SD diantaranya kondisinya rusak parah, termasuk SDN Kedundung yang sempat bagian atasnya ambruk beberapa waktu lalu.

Amin Wachid, Kepala Dinas Pendidikan Kota Mojokerto mengatakan, saat ini ada 30 SD yang sedang diproses pengurusan sertifikatnya oleh tim Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPPKA) diajukan ke Badan pertanahan Nasional (BPN).

“Kita koordinasi dengan BPPKA untuk mengajukan ke BPN, karena anggaran pengurusannya ada di BPPKA. Dan alhamdulillah BPN sudah wellcome soal ini,”  kata Amin Wachid.

Sementara Suyono, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto berharap Pemerintah Kota Mojokerto memverifikasi semua asetnya, agar memiliki bukti kepemilikan yang valid. “Tidak hanya sekolahan, namun semua aset pemda harus disertifikatkan agar kepemilikannya jelas dan mengantisipasi aset hilang atau pindah tangan,” pungkasnya.(sma)

Baca juga :