Dalami 8 Kasus Korupsi, Polres Mojokerto Tingkatkan Kasus Pungli PRONA

masuk tahap penyidikan

Polres Mojokerto saat ini sedang mendalami 8 kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemda Kabupaten Mojokerto, mulai ditingkat pemerintah desa, kecamatan maupun kabupaten.

AKP M Sholikin Fery, Kasatreskrim Polres Mojokerto mengatakan, sebagian besar kasus yang dugaan korupsi ini bersumber dari pengaduan masyarakat, baik soal program layanan maupun program proyek fisik. “Kalau ditingkat desa, ada pengaduan PRONA dan Dana Desa,” ungkapnya.

Feri juga mengatakan, dari 8 kasus dugaan korupsi ini ada beberapa yang berhubungan dengan pungli di sekolah, salah satunya di Mojosari. Namun tidak semua ditindak lanjuti, karena pihak kepolisian juga bertugas melakukan upaya pencegahan. “Artinya, penanganan kasus harus menunggu hasil dari APIP (Aparat pengawas internal pemerintah),” terangnya.

Diantara kasus yang statusnya dinaikan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Yakni, kasus dugaan korupsi program PRONA di Desa Selotapak, Trawas, Mojokerto diduga diwarnai pungutan liar (pungli).

Data yang dihimpun suaramojokerto.com, ada 710 pemohon PRONA yang masing-masing dikenai biaya Rp 600 ribu dengan alasan untuk biaya operasional dan pemberkasan seperti pengukuran, pemasangan patok Hingg biaya materei, padahal seharusnya gratis.(sma)

Baca juga :