Sebuah rumah milik Suyanto, warga Desa Watukenonggo Kecamatan Pungging, Mojokerto dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) karena tidak melunasi hutang di Bank yang mencapai Rp 240 juta hingga dilakukan pelelangan dan kasusnya dibawa ke pengadilan.
Dari pantauan suaramojokerto.com, eksekusi rumah milik keluarga Suyanto ini menjadi tontonan warga, karena pemilik rumah enggan meninggalkan lokasi bahkan anaknya sempat menangis tersedu-sedu.
Eksekusi yang dilakukan PN dengan pengawalan aparat kepolisian ini diawali dengan pembacaan amar putusan oleh Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto bersama Tim Juru Sita langsung melakukan eksekusi dengan mengosongkan semua barang di dalam rumah tersebut.
Seno Suharjo, Ketua Tim Juru Sita PN Mojokerto mengatakan, sebenarnya proses eksekusi rumah ini sudah lama, setelah pihak termohon diberi peringatan namun tidak pernah mengindahkan. “Sesuai dengan penetapan ketua PN Mojokerto, hari ini dilakukan eksekusi” pungkasnya.(fam/udi)