Keinginan warga dan Pemkab Mojokerto untuk menjadikan kawasan Sendi Pacet menjadi desa baru yah diakui negara akhirnya kandas. Karena, Pemprov Jatim secara resmi menolak rencana tersebut.
Ardi Sepdianto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto mengatakan, surat penolakan dari Pemprov Jabar sudah diterima Pemkab Mojokerto sebelum lebaran lalu, dengan alasan Sendi tidak bisa dianggap sebagai desa baru karena tidal memenuhi syarat minimal jumlah penduduk.
Kata Ardi, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 8 ditegaskan, pembentukan desa baru di tanah Jawa minimal berpenduduk 6 ribu atau 1.200 kepala keluarga (KK). “Saat ini, jumlah penduduk di kawasan Sendi, Gotekan, dan Ngepreh hanya 668 jiwa atau 323 KK,” ungkapnya.
Sementara keinginan pemkab menjadikan Sendi sebagai desa persiapan dan desa adat juga tidak mendapat restu dari Pemprop Jatim. “Dalam amanat desa adat dan desa biasa tak ada pengaturan secara khusus, jadi tidak bisa disetujui,” tambahnya.
Langkah gagalnya menjadikan Sendi menjadi desa baru sudah final, karena untuk mengeluarkan keputusan ini, Pemprov Jatim juga sudah melakukan konsuhasi ke Kementerian Dalam Negeri.
Sementara mengenai proses administrasi warga desa Sendi sendiri, tetap diakui pemerintah seperti selama ini yang tercatat sebagai bagian dari Dusun Pacet Selatan, Desa Pacet.(sma)
Baca juga :