Kasus perkosaan terhadap anak kandung yang dilakukan Sapari (39) warga Desa Singowangi RT 001 RW 004, Kutorejo, Mojokerto saat ini ditangani pihak kepolisian.
Selain meringkus pelaku, polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa
daster warna hijau bertulisakan Hello Kitty, celana dalam warna putih bertulis love warna merah dan potong BH warna putih bergambar kelinci warna pink serta surat pernyataan.
AKBP Leonardus Simarmata, Kapolres Mojokerto mengatakan, aksi pencabulan dan persetubuhan tersebut dilakukan pelaku pada Kamis (26/04) sekitar pukul 22.00 WIB, di tempat tinggalnya di Desa Wunut RT 003 RW 001, Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto. “Korban berusia 16 tahun, putrinya sendiri dan pengakuan pelaku dilakukan satu kali,” ungkapnya.
Kapolres juga mengatakan, pelaku Sapari sudah 12 tahun cerai dengan istrinya. Aksi pelaku terungkap setelah korban mengatakan kepada ibunya yang tinggal bersama suami barunya di Kediri, kemudian Ibu korban melaporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto.
Sementara Tersangka Sapari mengakui telah melakukan aksi bejatnya karena sedang bernafsu. “Saya lagi nafsu dan gelap, Saya khilaf sudah melakukannya, saya menyesal. Saya sudah cerai 12 tahun lalu, hanya sekali itu saja,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 Junto Pasal 81 ayat (2), (3) dan Pasal 76E Junto Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp5 miliar.(sma/udi)
Baca juga :