Polres Mojokerto meringkus tiga tersangka jaringan narkoba Mojosari, mereka ditangkap di dua tempat yang berbeda, sementata satu tersangka lainnya masih masuk daftar pencarian orang (DPO).
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, awalnya petugas menangkap Wahyu Nusantoro (25) warga Desa Pgar, Kecamatan Bangil, Pasuruan yang diamankan di belakang warung di Desa Seduri, Mojosari pada hari Senin dengan barang bukti 0,4 gram sabu. Setelah dikembangkan ada dua tersangka lainnya yang ditangkap.
AKBP Leonardus Simarmata, Kapolres Mojokerto mengatakan, ketiga pelaku semua ditangkap pada Senin (16/07), diawali dengan penangkapan di Seduri dan dilanjutkan dengan penangkapan di awang-awang Mojosari.
Kata Kapolres, Dua tersangka yang ditangkap di awang-awang Mojosari, yakni Agung Prasetyo (27) warga Desa Ngoro, Kecamatan Ngoro dan Ido Ilham Bhaskoro (22) warga Desa Awang-awang, Kecamatan Mojosari. “Barangnya didapat dari Ivan, Ivan ini masih DPO,” ungkapnya.
Sementara barang bukti yang didapat petugas kepolisian total mencapai 1,88 gram sabu, dengan rincian 0,40 gram dari Wahyu, sedangkan dari tersangka Agung dan Ilham ditemukan sabu 0,34 gram, 0,60 gram dan 0,54 gram sabu.
Saat ini, ketiga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Mojokerto untuk diproses hukum. Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(sma/udi)
Baca juga :