Polsek Trowulan Mojokerto berhasil mengamankan dua pengedar narkoba jenis sabu di area yang tidak jauh dari lokasi Pendopo Agung Trowulan Mojokerto. Keduanya diringkus di pinggir jalan tepatnya di Dusun Nglinguk, Desa/Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, dua pengedar narkoba ini diketahuo bernama Khurotul Aini (29) warga Dusun Nanggalan, Desa Dukuhdimoro dan Ahmad Afandi (21) warga Dusun Sanan Timur, Desa Mojotrisno, Mojoagung, Jombang.
Kompol M.Sulkan, Kapolsek Trowulan mengatakan, kedua tersangka ditangkap saat akan transaksi narkoba jenis sabu di kawasan Trowulan. “Awalnya kita dapat informasi dari masyarakat, lalu kita deteksi keberadaannya dan kita tangkap pukul 20:30 WIB,” ungkapnya.
Kata Kapolsek, pelaku ditangkap saat akan mengantarkan barang haram tersebut ke pelanggannya. Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti berupa satu paket sabu dalam kemasan plastik yang dimasukkan ke dalam sedotan dan dua buah HP milik pelaku yang digunakan transaksi.
Saat ini, kedua pengedar narkoba asal Jombang ini diamankan di sel tahanan dan dijerat Pasal 114 ayat(1) subs 112 ayat(1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(sma/udi)
Baca juga :