Sebanyak 21 pedagang kali lima (PKL) yang berada di atas saluran air dan trotoar dirazia tim gabungan Pol PP bersama TNI- Polri dan Dinas Perhubungan di sejumlah lokasi di Kota Mojokerto, Selasa (24/07).
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, Razia yang digelar secara rutin menyasar beberapa titik, diantaranya Jalan Bhayangkara, Residen Pamuji, Jalan Majapahit dan jalan Surodinawan. Sedangkan titik lainnya menyusul.
Hatta Amrullah, Kabid Ketentraman dan Ketertiban Pol PP Kota Mojokerto mengatakan, pihaknya sengaja mentarget PKL liar yang mendirikan bangunan tanpa ijin dan mengganggu pengguna jalan.
“Untuk sementara ada 21 PKL yang kita amankan, mereka berada di atas saluran air, bantaran sungai dan trotoar. Barang-barangnya kita sita sementara, seperti meja, kursi, hingga rombongnya,” ungkapnya.
Kata Hatta, para PKL ini melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2013 dan razia ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para PKL. “Kalau sanksi masih sebatas sanksi pembinaan saja, kita berharap ke depan mereka sadar dan tidak melakukan pelanggaran,” pungkasnya.(sma)
Baca juga :