Sakit Hati, Janda di Mojokerto Nekat Mencuri Motor Sang Mantan

Kasus Pencurian di Mojokerto

Gara-gara nekat mencuri motor milik mantan suaminya, Ida Yuni Rosalina (46) warga Desa Kenanten, Kecamatan Puri, Mojokerto harus mendekam di penjara setelah aksinya terbongkar.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, aksi pencurian yang dilakukan Ida Yuni sebenarnya terjadi pada 5 Juli lalu, dia dibantu temannya yang bernama Ayu Nur Habibah yang saat ini kabur. Kasus ini terungkap setelah Parkiyah, warga Lingkungan Gedangan, Kelurahan Gununggedangan, Kecamata Magersari, Kota Mojokerto yang tidak lain adalah istri mantan suaminya melaporkan kasus ini ke polisi.

AKBP Leonardus Simarmata, Kapolres Mojokerto mengatakan, pelaku berhasil di ringkus petugas Satreskrim Polres Mojokerto pada Selasa (25/07) di rumahnya, setelah petugas mendapatkan keterangan dari saksi yang melihat langsung saat pelaku mencuri motor di sawah. “Pelaku melakukan aksinya bersama satu temanya atas nama AN yang hingga kini, masih dalam pengejaran petugas,” ungkapnya.

Kata Kapolres, pelaku Ida Yuni juga diketahui seorang residivis yang baru keluar dari penjara terkait kasus pencurian perhiasan milik majikannya. “Pelaku ini bercerai dengan suaminya satu tahun lalu, motif pencurian ini karena sakit hati,” tambahnya.

Selain itu, pelaku juga mengaku, mengambil sepeda motor tersebut saat korban sedang mencari rumput di sawah, dengan alasan sepeda yang diambil akan diberikan kepada anaknya untuk aktivitas sehari hari kedua anaknya.

Akibat perbuatannya, pelaku harus kembali lagi ke penjara dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Supra X 2010, satu surat KPSM dan kunci.(fam/udi)

Baca juga :