Setelah sempat kabur dan menjadi buron, Agus Purwanto Warga Desa Jati Gedong, Kecamatan Ploso, Jombang berhasil ditangkap polisi. Agus adalah pelaku pelemparan batu ke mobil-mobil yang melintas di Jalan Raya Jombang-Mojokerto hingga kaca mobil pecah.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, aksi Agus ini dilakukan beberapa kali di jalan alternatif Jombang – Mojokerto, dia melempari mobil dengan batunyanh ukurannya cukup besar, hingga kaca mobil pecah dan korban juga terluka. Setelah kasus ini mencuat di media Agus kabur dan dinyatakan buron hingga akhirnya berhasil diringkus.
AKP Kasianto, Kapolsek Ploso, Jombang mengatakan, tindakan Agus ini membuat korban mengalami luka dan mobilnya rusak. “Ada yang luka ringan, ada yang memar di bahu, juga ada yang trauma,” ungkapnya, Sabtu (28/07).
Saat diintrogasi polisi, Agus mengaku kesal dan terganggu dengan banyaknya kendaraan yang melaju dengan kecepatan tinggi. Dan akibat perbuatannya Agus ditahan dan dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa beberapa batu berukuran cukup besar yang digunakan pelaku melempari mobil, juga pecahan kaca mobil.(sma)
Baca juga :