Pindah Ke Lapas Medaeng, Walikota Mojokerto Segera Jalani Sidang

Tempati Ruangan Bersama Tahanan KPK Lainnya

Perkembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Mas’ud Yunus, Walikota Mojokerto yanh ditahan KPK sejak bulan 9 mei lalu sudah masuk tahap persiapan persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Hal ini setelah KPK menyatakan pemberkasan dokumen pemeriksaannya sudah selesai (P-21).

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, penahanan Mas’ud Yunus yang semula di tahanan KPK di Jakarta, sejak pekan lalu sudah menempati ruang di Blog G Lapas Medaeng Surabaya dan segera menjalani persidangan.

Akhmad Nur, Panitera Pengadilan Tipikor, Surabaya kepada insan media mengatakan, berkas perkara MY sudah diterima dari KPK Kamis lalu (19/7) saat ini masih dalam tahap penyerahan dan penetapan hakim.

Sementara Jumadi, Kasubsi Registrasi dan Perawatan Tahanan Rutan Medaeng mengatakan, Walikota Mojokerto Mas’ud Yunus menempati ruangan di blok G, Medaeng sejak pekan lalu. “Satu ruangan bersama tahanan KPK lainnya,” katanya.

Seperti diketahui, Mas’ud Yunus Walikota Mojokerto non aktif ikut terseret kasus suap pimpinan DPRD Kota Mojokerto yang berujung adanya OTT KPK tahun lalu yang menangkap empat tersangka. Dalam pengembangan kasus MY ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Nopember 2017 dan ditahan KPK pada 9 Mei 2018.

Mas’ud Yunus didakwa pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) KUHP. Sedangkan empat tersangka lainnya yakni Purnomo, Umar Faruq, dan Abdullah Fanani, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Wiwiet Febryanto sudah divonis Pengadilan Tipikor Surabaya.(sma)

Baca juga :