Sambut HUT RI, BPPKA Mojokerto Gelar Program Pemutihan Denda PBB

berlaku mulai 1 Agustus s/d 30 September 2018

Momentum peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 73, dimanfaatkan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPPKA) Kota Mojokerto untuk lebih dekat dengan masyarakat, khususnya para wajib pajak (WP).

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, BPPKA menggelar program pemutihan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang berlaku selama dua bulan, sejak 1 Agustus 2018.

Agung Muljono, Kepala BPPKA Kota Mojokerto mengatakan, program penghapusan sanksi administrasi / denda Pembayaran PBB ini diatur dalam dalam Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 188.45/498/417.111/2018 tentang pembebasan denda PBB.

“Jadi, semua wajib pajak yang mempunyai tunggakan PBB selama bertahun-tahun tidak akan dikenai denda PBB, dan cukup membayar pajak pokoknya saja,” ungkapnya..

Agung juga mengatakan, program pemutihan denda PBB ini berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2018 hingga 30 September 2018. Tujuannya untuk meningkatkan partisipasi wajib pajak. “Kebijakan pemutihan denda PBB untuk memfasilitasi wajib pajak yang ingin melunasi PBB, khususnya mereka yang punya tunggakan PBB bertahun-tahun,” tambahnya.

Sementara untuk mendapatkan program pembebasan denda PBB ini. Wajib pajak cukup mendatangi loket pembayaran PBB di semua Bank Jatim atau di Kantor BPPKA, Jalan Letkol Sumarjo 62 Kota Mojokerto. Telp 0321-333311.

Masyarakat wajib pajak juga bisa melakukan pengecekan status PBB secara online melalui http://s.id/cekpbb- kotamojokerto.(sma/ADV)

Baca juga :