Edarkan Sabu 20 Gram, Dua Pengedar Asal Ngoro Diringkus

Amankan BB Uang Tunai Rp 10 Juta

Peredaran narkoba yang semakin marak di wilayah hukum Polres Mojokerto, terus menjadi perhatian serius dari pihak kepolisian. Kali ini Unit Reskrim Polsek Ngoro berhasil meringkus dua pengedar Narkoba jenis Sabu yang di kendalikan Napi di balik Lapas Sidoarjo.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, Dua tersangka tersebut yakni Khoirul Huda alias Dramin (32) dan Ahmad Nur Kholis alias Koyen (23) asal Desa Lolawang, Kecamatan
Ngoro, Mojokerto. Keduanya diringkus di area jalan persawahan masuk Desa Kutogirang, Ngoro pada Selasa malam (07/08).

IPDA Selimat, Kanit Reskrim Polsek Ngoro mengatakan, keduanya di ringkus anggota usai pesta sabu di wilayah Balaikambang Jolotundo dengan barang bukti sisa sabu seberat 0,57 gram. “Mereka ngaku barangnya dari seorang napi di Porong Sidoarjo,” ungkapnya.

Kata Selimut, kedua tersangka juga mengaku, sebelumnya telah mengedarkan sabu kurang lebih sebanyak 20 gram pada Minggu (06/08). “Barang ini juga didapat dari orang yang sama, tapi melalui kurir,” tambahnya.

Dari pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat 0,57 gram, dua kartu ATM, satu unit Mobil, dua Hp, satu plastik klip berisikan 34 butir Pel koplo dan uang tunai 10 juta lebih.(fam/udi)

Baca juga :