Coba-Coba Edarkan Sabu, Dua Pemuda Belia di Mojokerto Diringkus Polisi

Peredaran Narkoba di Mojokerto

Dua pengedar narkoba asal Ngoro Mojokerto diringkus polisi saat transaksi narkoba di depan minimarket. Tersangka bernama Muhammad Yusril Afib Baihaki alias Yus (18) Dusun Sumberbendo, Desa Lolawang dan Muhammad Abdul Rozak (20) asal Desa Sukoanyar.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, kedua tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda. Yus diringkus di depan minimarket di Desa Kembangringgit, Pungging. Sedangkan Rozak ditangkap di pinggir jalan masuk Desa Sukoanyar, Ngoro.

AKP Sahari Kasat Narkoba Polres Mojokerto mengatakan, petugas berhasil menangkap tersangka setelah membuntutinya ke lokasi transaksi. Saat itulah dilakukan penggerebekan. “Saat dilakukan pengeledahan, ditemukan narkoba berupa sabu siap edar di kantong saku tersangka Yus,” ungkapnya.

Setelah dikembangkan, petugas berhasil menangkap tersangka lainnya atas nama Rozak. “Barang buktinya berupa dua paket sabu kemasan plastik klip dan satu hp,” terangnya.

Akibat perbuatannya, kedua pemuda belia yang nekat jadi pengedar sabu ini diamankan di sel tahanan polres Mojokerto. Keduanya dijerat pasal 112 dan 114 UU tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(fam/udi)

Baca juga :