Sopir Nyabu di Mojokerto Diringkus Polisi di Pinggir Jalan

Peredaran Narkoba di Mojokerto

 

Polres Mojokerto berhasil mengungkap peredaran sabu di kawasan Ngoro. Usman Hadi Cahyono (36) sopir asal Dusun Jawi RT 8 RW 2, Desa Candiwates, Kecamatan Prigen, Pasuruan diringkus dipinggir jalan, Jumat (10/08).

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, Usman ditangkap polisi saat menunggu seseorang pemesan narkoba jenis sabu di jalan masuk Desa Watesnegoro, Ngoro. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 0,38 gram.

AKP Sahari, Kasatreskoba Polres Mojokerto mengatakan, tersangka bekerja sebagai sopir tangki bermuatan air. Ia ditangkap saat sedang membawa sabu yang dimasukkan di dalam plastik klip. “BBnya Sabu seberat 0,38 gram dan smartphone merek Asus,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijebloskan ke sel tahanan Polres Mojokerto dan dijerat Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(sma/udi)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :