Sidang dengan terdakwa Mas’ud Yunus (MY), Walikota Mojokerto non aktif sudah masuk pada pemeriksaan. Saksi-saksi. Jaksa Penuntut umum (JPU) dari KPK yang menyebut MY sebagai inisiator munculnya fee proyek yang berujung adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK itu mulai dibuktikan dalam persidangan.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (21/08). JPU KPK menghadirkan delapan orang saksi anggota DPRD Kota Mojokerto. Mereka diantaranya dari Fraksi PDI Perjuangan, Febriana Meldyawati, Suliyat, Darwanto, Gusti Padmawati dan Yunus Suprayitno serta dari Fraksi Partai Gerindra, Dwi Edwin Endarpraja, Muhammad Harun dan Ita Primaria Lestari.
Dalam persidangan itu terungkap munculnya fee jasmas masing-masing anggota dewan sebesar Rp 60 juta, serta keterlibatan Walikota Mojokerto Mas’ud Yunus terkait kesepakatan pemberian suap pembahasan RAPBD 2017 yang digelar di sebuah hotel di Trawas.
Dwi Edwin Endarpraja, Ketua Fraksi Gerindra yang ditanya JPU KPK, Arin Karniasari, terkait pertemuan Trawas antara Wakil Walikota Mojokerto, Suyitno dengan pimpinan dan anggota Dewan menyebutkan kalau dirinya mendengan percakapan Suyitno dengan Mas’ud Yunus. “Saat (Suyitno) menelpon walikota, saya ada di sebelahnya,” katanya.
Menurut Edwin, Suyitno menelpon walikota karena tidak ada titik temu soal permintaan yang disodorkan Dewan ke Sekdakot Mas Agoes Nirbito sehingga muncul protes dari Wakil Ketua Dewan, Abdullah Fanani dan ancaman pembahasan RAPBD tidak akan dilanjutkan.
Namun pernyataan ini dibantah oleh Mas’ud Yunus yang mengaku tidak ada telepon dari Suyitno. Ditambah lagi, penasehat Hukum MY, Mahfud yang menanyakan ke Edwin apakah telepon itu di loadspeaker ? Ternyata tidak.
Sementara JPU KPK, Tri Anggoro ketika dikonfirmasi seusai sidang mengatakan, kesaksian Dwi Edwin menunjukkan peran walikota Mas’ud Yunus sebagai pemberi pada pimpinan dan anggota Dewan. “Edwin juga pernah menemui walikota di rumah dinasnya menagih penghasilan tambahan dan mendapat jawaban dari walikota agar ‘tiarap’ dulu,” terangnya.
Kata Tri Anggoro, masih banyak saksi-saksi yang akan dimintai keterangan dalam persidangan mendatang. “Kita lihat saja dipersidangan berikutnya terkait peran terdakwa,” katanya.
Seperti diketahui, Mas’ud Yunus menjadi tersangka baru pasca pengembangan kasus OTT KPK yang menjerat dan mempidanakan mantan Kadis PUPR Kota Mojokerto Wiwiet Febriyanto dan tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto, Purnomo, Abdullah Fanani dan Umar Faruq.(sma/udi)
Baca juga :