Di Sel Tahanan, Pasangan Kekasih Aborsi di Mojokerto Rencana Menikah

Rekontruksi Pelaku Aborsi Bayi Jok Motor

Polres Mojokerto menggelar rekontruksi kasus aborsi bayi yang dilakukan psangan kekasih, Dimas Sabra Listianto – Cicik Rohmatul Hidayati. Ternyata di sel tahanan, kedua pelaku ini sempat memberi nama bayinya yang meninggal dunia dengan nama Muhammad Zainal Abidin.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, Kedua pasangan yang terlihat terpukul dan harus menghabiskan waktunya di penjara. Pemberian nama bayi yang sempat dimasukkan di jok motor hingga akhirnya meninggal dunia itu ditulis dipergelangan tangan Cicik dan sempat terlihat saat rekontruksi di sebuah Vila Sapto di kawasan Pacet.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Muhammad Solikhin Fery mengatakan,  pasangan kekasih ini kerap berkomunikasi di sel tahanan. Mereka terlihat ingin memperbaiki kesalahannya, termasuk berniat ingin menikah. “Rencananya mereka akan menikah. Tapi belum tahu kapan dan di mana pernikahan itu akan digelar,” tambahnya.

Seperti diketahui, tersangka Dimas Sbhara Listianto (21) warga Desa Cangak Agung, Kecamatan Cerme, Gresik merupakan satpam pabrik. Sedangkan tersangka Cicik Rohmatul Hidayati (21) asal Desa Gunung Sari, Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto adalah seorang mahasiswi di Kediri.

Mereka berpacaran lebih dari satu tahun dan lima kali berhubungan suami istri hingga akhirnya Cicik hamil. Karena malu, sepasang sejoli ini bermaksud menggugurkan bayinya dengan meminum 5 butir obat penggugur kandungan di sebuah vila di Pacet, Mojokerto. Namun bayi yang dilahirkan hidup.

Mereka membawa bayinya ke Puskesmas Gayaman dengan cara dimasukkan jok motor Yamaha N-Max Nopol W 3192 AT. Karena bayi dalam kondisi kritis akhirnya dirujuk ke RS Gatoel oleh tim dokter dinyatakan meninggal dunia saat diperjalanan.(fam/udi)

Baca juga :