Kasus pencurian beras raskin di gudang Bulog Subdivre II Surabaya Selatan yang ada di Jalan RA Basuni Sooko Mojokerto hingga kini masih ditangani Satreskrim Polres Mojokerto. Lima pelaku adalah orang dalam yang berhasil diringkus dengan barang bukti 24 karung beras raskin.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, lima pelaku yang diketahui orang dalam adalah kuli angkut yang selama ini bekerja di dalam gudang. Dalam aksinya, mereka sengaja merusak kunci gudang dan diganti dengan kunci baru agar mudah untuk memasukinya.
AKP M. Solikhin Fery, Kasatreskrim Polres Mojokerto mengatakan, hasil pemeriksaan petugas, kelima pelaku ini mengaku sudah dua kali melakukan aksinya. ” Dari pencurian sebelumnya, hasil penjualannya dibagi. Setiap pelaku mendapat bagian Rp 650 ribu,” ungkapnya.
Fery juga mengatakan, aksi pencurian ini sudah direncanakan sejak dua Minggu sebelumnya. Namun dalam aksi yang kedua ini, mereka mencuri barang yang lebih banyak, yakni 24 karung beras raskin kemasan 50 kg. Namun aksinya berhasil digagalkan oleh petugas kepolisian yang patroli.
Akibat perbuatannya, kelima pelaku dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3 (e) dan 4 (e) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancamannya 5 tahun kurungan penjara. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa mobil pick up L-300, 24 karung beras dan du gancu, alat yang digunakan merusak kunci.
Sementara identitas lima pelaku pencurian gudang Bulog Subdivre Surabaya Selatan di Mojokerto ini diantaranya : Roy Lautandha alias lek, tinggal di rumah kos di Kelurahan Kedungsari, Kecamatan Magersari. Darno warga Dusun Balongkrai, Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon. Sukadi, Kasiyan alias Sinyo dan Ahmad Sa’i, warga Ngabar, Kecamatan Jetis, Mojokerto.(sma/udi)
Baca juga :