Polsek Ngoro Mojokerto berhasil menggagalkan transaksi sabu di sekitar kawasan Ngoro Industri Persada (NIP). Pelaku bernama Jihan Mahdi, umur 28 tahun, warga Desa Wonosari, Kecamatan Ngoro, Mojokerto.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, tersangka Jihan Mahdi diringkus polisi di depan perkantoran Bank BCA Ngoro Industri, Selasa (28/08) sekitar pukul 08:30 WIB.
Ipda Selimat, Kanit Reskrim Polsek Ngoro mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi adanya transaksi narkoba, lalu koordinasi dengan personil pam Obvit dan Unit Opsnal untuk melakukan penangkapan.
Kata Selimut, pelaku akhirnya dikeler ke rumahnya hingga ditemukan barang-bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 2 gram yang disimpan di bekas televisi lama. Selain itu, petugas juga mengamankan dua buah timbangan elektrik dan uang tunai Rp5 juta.
Akibat perbuatannya, pelaku dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat pasal 114 dan 112 UU tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(fam/udi)
Baca juga :