Setelah menjadi buron selama sebulan lebih, Franky M (38) tersangka penadah mobil curian di Mojokerto akhirnya terhenti berhasil diringkus Satreskrim Polres Mojokerto Kota.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, Franky, warga Cipta Mananggal 1 Blok. 16 Surabaya ini diringkus di rumah kosnya di sekitar terminal Bungurasih, Sidoarjo, Jum’at (31/08).
AKP Suhariyono, Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota mengatakan, tersangka diduga terlibat dalam jual-beli mobil curian Grand Max nopol W 9701 XG. “Tersangka berperan sebagai penadah,” ungkapnya.
Kata Kasatreskrim, pelaku ini menampung mobil curian dan dijual ke orang lain dengan imbalan Rp 600 ribu – Rp 1 juta. Petugas juga menyita beberapa barang bukti hasil penjualan mobil, seperti celana, jaket, sandal dan mobil grand max yang dijual dengan harga Rp 15 juta.
Sekedar informasi, sebelumnya polisi menangkap Nanang (37). Warga Kelurahan Suradinawan, Prajurit Kulon, Kota Mojokerto yang merupakan pelaku pencurian mobil Grand Max pick up milik Muhammad Suadi, warga Sukodono, Sidoarjo. Setelah dikembangkan, polisi berhasil meringkus Rudy dan Franky yang diduga terlibat dalam kasus pencurian tersebut.(sma/udi)
Baca juga :