Polres Mojokerto berhasil meringkus dua tersangka peredaran narkoba yang beroperasi di kawasan perkampungan. Kedua pelaku bernama Yobi Abila (35) warga Jl. Rajasanegara, Desa Banjaragung, Puri, Mojokerto, dan Agus Sutrisno alias Londo (40) warga Dusun Losari barat, Desa Sidoharjo, Gedeg, Mojokerto.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, kedua tersangka digerebek polisi saat transaksi narkoba di sebuah rumah yang ada di Desa Banjaragung, Puri, Mojokerto pada Senin malam (03/09).
AKP Zainal Abidin Kasubbag Humas Polres Mojokerto mengatakan, kedua tersangka merupakan pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu. “Barang buktinya berupa dua paket sabu seberat 0,32 gram dan 0,38 gram serta HP dan uang tunai sebesar Rp 550 ribu,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijebloskan ke sel tahanan polres Mojokerto dan dijerat pasal 114 dan 112 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(fam/udi)