Aksi penjabretan di jalan (street crime) di Mojokerto hingga kini masih kerap terjadi. Warga dihimbau selalu hati-hati dan menjaga diri dan barang bawaannya, apalagi ketika melintasi jalan sepi.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, baru-baru ini Polres Mojokerto meringkus pelaku setelah mencopet HP milik pengendara di kawasan Mojosari. Tersangka bernama Muhammad Viki Dwi Hermanto (18) asal Dusun Bandilan, Desa Simogirang, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo.
AKP Zainal Abidin Kasubbag Humas Polres Mojokerto mengatakan, aksi tersebut terjadi pada Rabu dini hari (05/09) sekitar pukul 00:05 WIB. Saat itu korban Sulis Setyowati, warga asal Prambon Sidoarjo hendak pulang dengan melintas di jalan raya depan SMPN 1 Mojosari.
“Kejadiannya di Desa Seduri, Mojosari, korban di buntuti oleh pelaku, dan setelah ditempat yang dirasa aman, pelaku mendekat dan langsung menjambret HP milik korban ditaruh di dasbor motor,” ungkapnya.
Zainal juga mengatakan, setelah mendapatkan laporan dari Korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan Hinga akhirnya berhasil meringkus pelaku Muhammad Viki Dwi Hermanto. “Pelaku ini sudah buron sejak 23 April 2018, dan saat pulang dari hajatan langsung kami tangkap,” terangnya.
Akibat perbuatannya, Tersnagka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya diatas tiga tahun penjara.(fam/udi)
Baca juga :