1.275 Istri di Mojokerto Gugat Cerai Suami

Didominasi Masalah Ekonomi dan KDRT

Kasus perceraian di Mojokerto tahun demi tahun mengalami peningkatan, dalam tahun ini saja pada tujuh bulan terakhir (data Januari-Juli) angka perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama (PA) Mojokerto mencapai 1.786 gugatan.

Informasi yang dihimpun siaramojokerto.com, dibanding tahun lalu pada periode yang sama angka perceraian di Mojokerto mengalami peningkatan. Tahun lalu mencapai 1.744 tahun, tahun ini naik 2 persen lebih.

Sofyan Zefri, Humas PA Mojokerto mengatakan, dari ribuan gugatan perceraian yang masuk ke PA sebagian besar yang mengajukan gugatan adalah pihak istri. “Paling banyak istrinya harus menggugat, angkanya 1.275 perkara, sedangkan gugatan yang dilayangkan suami sebanyak 511 perkara,” terangnya.

Zefri juga mengatakan, meningkatnya angka perceraian di Mojokerto ini menjadi pekerjaan rumah (PR) semua pihak untuk melakukan langkah-langkah pencegahan, khususnya Kemenag melalui Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4).

Kata Zefri, BP4 seharusnya memberi pembekalan lebih dulu sehari atau seminggu sebelum pernikahan yang berisi materi bagaimana keluaga membangun keluarga sakinah, mawadah, warahmah (samawa). “Peran BP4 ini harus perlu dimaksimalkan,” tandasnya.

Selain BP4, peran pemerintah daerah di tingkat Kabupaten/Kota dan Kecamatan juga penting, termasuk peran desa melalui Modin juga harus dioptimalkan untuk meminimalisir kasus gugatan perceraian di Mojokerto.

Sementara faktor penyebab tingginya angka perceraian ini sebagian besar disebabkan faktor ekonomi dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kasus perceraian ini juga didominasi meninlmpa pasangan produktif yang berusia relatif masih muda.(sma/udi)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :