Sidang Perdana MKP, Bupati Mojokerto Didakwa Terima Rp 4,4 Miliar

Diserahkan melalui 5 orang dekatnya

Sidang Perdana Bupati Mojokerto non aktif, Mustofa Kamal Pasa (MKP) mulai digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jum’at (14/09) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU dari KPK.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, MKP didakwa oleh Jaksa KPK telah menerima suap senilai Rp. 2,75 miliar untuk mengeluarkan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan izin mendirikan bangunan (IMB) bagi tower telekomunikasi yang sudah berdiri di Kabupaten Mojokerto.

Joko Heramawan, JPU KPK mengatakan, terdakwa meminta fee perizinan tower sebesar Rp 200 juta untuk setiap towernya. “Terdakwa juga meminta agar uang tersebut diserahkan kepada Nano Santoso Hudiarto alias Nono, selaku orang kepercayaan terdakwa,” ungkapnya.

Joko juga mengatakan, jumlah tower yang ada, yakni 22 tower dikalikan Rp 200 juta per tower, maka MKP diduga menerima fee sebesar Rp 4,4 miliar. “Fee yang diterima terdakwa Mustofa sebesar Rp 4,4 miliar,” ungkapnya.

Sementara untuk memuluskan permintaannya, MKP meminta agar Satpol PP menyegel 22 tower yang belum dilengkapi izin tersebut. “Terdakwa kemudian meminta Satpol PP untuk menyegel tower sampai ada IPPR dan IMB,” katanya.

Sementara sejumlah uang yang diterima MKP diduga dilewatkan perantara yang juga orang dekat Bupati MKP. Seperti Nono dan beberapa nama lain yang disebut jaksa KPK. Bahkan dalam lima orang perantara yang juga diduga mendapat fee, sehingga MKP diduga menggelembungkan angka hingga mencapai Rp 5,78 miliar karena sebagian dipakai untuk fee perantara.

Dalam kasus ini, MKP didakwa melanggar pasal 12 Huruf a dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.(sma/udi)

Baca juga :