Herman, warga lingkungan Sekarputih, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto tiba-tiba menyerahkan 17 ikan besar jenis Aligator ke Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Mojokerto.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, 17 ikan Aligator milik Herman ini panjangnya rata-rata sekitar 1 meter. Herman mengaku memiliki 26 ekor ikan Aligator, namun sebagian sudah mati hingga tinggal 17 ekor.
Herman juga mengatakan, ikan Aligator ini awalnya dibeli di pasar Kota Mojokerto masih berupa anakan. Dan sudah dipelihara selama 20 bulan, hingga panjangnya rata-rata sekitar 1 meter. “Saya tidak tahu ikan Aligator ini dilarang, dan baru tahu setelah ramai adanya ikan Arapaima Gigas. Jadi khawatir,” ungkapnya.
Sementara dari 17 ekor ikan yang diserahkan secara sukarela ke Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Mojokerto, saat ini baru dua ekor yang diambilm sedangkan 15 ekor ikan lainnya masih berada di kolam seluar 4×6 meter milik Herman.
Sementara Supriyanto, Kabid Perikanan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Mojokerto menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 41 tahun 2014, ikan Aligator termasuk jenis ikan yang dilarang masuk ke Indonesia. “Ikan ini termasuk 10 besar ikan yang tidak boleh hidup di perairan Indonesia,” tegasnya.
Mengenai penyerahan ikan Aligator ini, menurut Supriyanto, pihaknya telah membuatkan berita acara penyerahan ikan Aligaror dari Herman ke pemerintah. Ikan-ikan yang diserahkan ini akan segera diserahkan ke Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Surabaya.(fam/udi)
Baca juga :