Pungli PRONA, Kades di Mojokerto Diringkus Bersama Empat Panitia PTSL

Kades Terima Rp 180 Juta

Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam program PRONA yang sekarang diganti menjadi Pendaftaran Tanah Sitematik Lengkap (PTSL) kembali menyeret kepala desa dan beberapa pejabat desa di Mojokerto.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pungli PRONA ini terjadi di Desa Selotapak, Kecamatan Trawas, Mojokerto. Sebanyak lima tersangka, termasuk Tesno, Kepala Desa Selotapak sudah ditahan di Mapolres Mojokerto.

AKP M. Solikhin Fery, Kasatreskrim Polres Mojokerto mengataan, setelah melakukan penyelidikandan ditemukan fakta-fakta tentang adanya pungli dalam Program PRONA di Desa Selotapak yang melibatkan lima tersangka.

Kata Feri, kelima tersangka tersebut diantaranya, Tesno – Kepala Desa Selotapak, Lanaru – Ketua Panitia , Isnan – Wakil Panitia , Muslik- Bendahara , dan Slamet – Anggota Panitia. “Hasil penyelidikan, kades secara pribadi terima Rp 180 juta, Sedangkan, panitia menerima Rp 96,3 juta,” ungkapnya.

Feri juga mengatakan, modus yang dilakukan kades dan panitia PTSL adalah menarik biaya PTSL pada 712 pemohon dengan biaya Rp 600 ribu, padahal seharusnya gratis. “Kesepakatannya kades 40 persen, panitia 55 persen,” terangnya.

Akibat perbuatanya, para pelaku dijerat pasal 11 dan 12 huruf e, UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Dan Kasus ini akan dikembangkan pihak kepolisian karena panitia PTSL lebih dari empat orang.(fam/udi)

Baca juga :