Dispenduk Mojokerto Jemput Bola Perekaman e-KTP, Sebelum Pemblokiran Data

18 Ribu Lebih Warga Belum Perekaman

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Mojokerto terus melakukan jemput bola perekaman e-KTP ke desa-desa. Targetnya, akhir tahun 2018 semua warga sudah perekaman, karena kalau belum perekaman datanya terancam diblokir.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, jumlah warga Kabupaten Mojokerto yang belum perekaman e-KTP mencapai 18 ribu lebih atau sekitar 2,1 persen. angka ini masih bersifat fluktuatif dan berpotensi berkurang. Baik karena pindah maupun meninggal dunia.

Bambang Eko Wahyudi, Kepala Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto mengatakan, berdasarkan update data hingga akhir Agustus lalu, total warga wajib KTP di kabupaten sebanyak 858.332 orang. Kata Bambang, warga yang sudah perekaman sebanyak 839.458 orang, sedangkan yang belum perekaman sebanyak 18.874 orang. “Data ini masih fluktuatif, karena ada yang pindah alamat dan ada yang meninggal dunia, tapi ini akan terus kita kejar,” ungkapnya.

Bambang juga mengatakan, saat ini Dispendukcapil menerjunkan tiga tim untuk melakukan jemput bola, perekaman ke desa-desa secara bergiliran di seluruh kecamatan. “Warga yang belum perekaman bisa langsung melapor ke kepala desa, nanti kita agendakan untuk perekaman di balai desa setempat,” tambahnya.

Percepatan perekaman ini dilakukan dalam rangka persiapan menjelang Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 serentak pada 17April. Warga diimbau agar segera melakukan perekaman dalam tahun ini, karena Dispenduk akan melakukan upaya pembersihan data pada akhir tahun nanti.

“Apabila hingga batas akhir terhitung 31 Desember nanti masih ada warga yang belum perekaman, maka akan dilakukan pemblokiran data. Karena dianggap sudah tidak berdomisili di Kabupaten Mojokerto, atau sudah meninggal atau memiliki NIK ganda,” terangnya. Pemblokiran data warga ini tidak bersifat permanen. data masih bisa dibuka ketika warga yang bersangkutan datang ke Dispendukcapil dan melakukan perekaman.(sma/ADV)

Baca juga :