Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mojokerto, Harlistyati dipastikan bakal menduduki kursi Wali Kota Mojokerto. Penunjukan harlis sebagai PJ ini untuk mengisi kekosongan jabatan Walikota seiring habisnya masa jabatan Mas’ud Yunus – Suyitno, Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, masa jabatan Mas’ud Yunus – Suyitno bakal berakhir 8 Desember 2018, sedangkan pasangan walikota dan walikota terpilih bakal serah terima Jabatan di Grahadi Surabaya pada 20 Desember 2018.
Ani Wijaya, Plt. Kabag Pemerintahan Sekdakot Mojokerto mengatakan, penunjukan Sekdakot menjadi PJ Walikota Mojokerto ini diatur dalam PP No 6/2005 pasal 131. “Sekda akan ditunjuk sebagai Penjabat Wali Kota mulai dari akhir masa jabatan tanggal 8 sampai 20 Desember,” ungkapnya.
Menurut Ani, Setdakot Mojokerto dalam klausul pasal tersebut dijelaskan untuk mengatasi terjadinya kekosongan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 yang menyatakan, Sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai dengan presiden mengangkat penjabat kepala daerah.(sma/udi)