Peredaran Narkoba di wilayah hukum polres Mojokerto terus menjadi atensi dari pihak kepolisian, kali ini seorang pengedar asal Sooko Mojokerto berhasil diamankan Polisi.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pelaku diketahui bernama Kokoh Amrizal (27), Warga Dusun Bekucuk, Desa Tempuran, Kecamatan Sooko, Mojokerto. Tersangka diringkus saat di sebuah rumah di kawasan Desa Tempuran pada Senin (01/10) malam.
AKP Zainal Abidin Kasubbag Humas Polres Mojokerto mengatakan, penangkapan tersangka peredaran narkoba ini dilakukan oleh petugas dari Polsek Sooko. “Barang buktinya satu paket narkoba jenis sabu,” ungkapnya.
Zainal juga mengatakan, tersangka diduga terlibat dalam peredaran narkoba jaringan wilayah Sooko dan berhasil diringkus saat akan transaksi. “Sebelumya petugas sudah melakukan pengintaian beberapa hari terhadap pelaku yang sudah meresahkan warga sekitar,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, saat ini tersangka Kokoh dijebloskan di sel tahanan, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu dan HP yang digunakan tansaksi. Tersangka dijerat dengan pasal 112 dan 114 KUHP Undang-Undang tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahu penjara.(fam/udi)
Baca juga :